Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi tegas terkait isu penyitaan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah kawasan Sentul, Jawa Barat.
Saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara, Febri membantah narasi yang menyebut bahwa kliennya mengajukan permintaan agar barang bukti bernilai fantastis tersebut dikembalikan.
"Tidak ada permintaan itu," tegas Febri saat meluruskan isu yang berkembang luas di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah murni hanya berfokus pada pengembalian barang-barang pribadi milik klien beserta keluarganya yang ikut tersita dalam proses hukum.
Pernyataan resmi ini langsung memicu perhatian publik dan membuka diskursus baru. Di tengah bergulirnya kasus tersebut, publik kini mempertanyakan kepemilikan sebenarnya dari aset ratusan miliar dan emas puluhan kilogram yang tersita, serta keterkaitannya dengan perkara hukum yang tengah diusut.