Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, secara terbuka memberikan tanggapan yang sangat penting terkait kebijakan pemblokiran rekening bank milik Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurut penjelasan Anwar, tindakan pembatasan akses keuangan terhadap seorang warga negara yang belum terbukti secara sah melakukan tindak pidana merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum.
Anwar menegaskan dengan tegas bahwa kegiatan menyampaikan aspirasi maupun melakukan unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang bertujuan membekukan rekening milik aktivis dengan maksud membatasi atau menggagalkan pelaksanaan aksi demonstrasi sama halnya dengan menghalangi warga negara untuk mempergunakan hak-haknya sendiri.
"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi dengan tujuan mencegah yang bersangkutan agar tidak melakukan demonstrasi itu sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara untuk mendapatkan serta mempergunakan haknya," ujar Anwar pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening secara sepihak tersebut secara langsung mencederai prinsip keadilan sosial sekaligus merenggut hak dasar warga untuk hidup sejahtera. Ia mengingatkan kembali bahwa tugas utama negara dan pemerintah adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera. Memblokir rekening warga sama saja artinya negara atau pemerintah menghambat warga untuk mendapatkan haknya untuk hidup sejahtera. Itu berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh konstitusi," tegasnya.
Dampak dari kebijakan pencegahan finansial ini pun dinilai memiliki daya rusak yang sangat besar dan jangkauannya sangat luas. Pemblokiran tersebut tidak hanya merugikan sang aktivis secara pribadi dan individu semata, melainkan juga berpotensi mematikan roda perekonomian keluarganya sehari-hari. Tak berhenti di situ, dampak buruknya juga merembet kepada para pelaku usaha atau pengusaha lokal yang produk-produknya dibutuhkan oleh keluarga tersebut untuk bertahan hidup. Dengan terhambatnya kemampuan ekonomi satu keluarga, maka ikatan perdagangan dan kesejahteraan di lingkungan sekitar pun ikut terganggu.
#TVRakyat #PemblokiranRekening #AMPB #BotokPati #MUI #HakKonstitusional #KeadilanSosial #KesejahteraanRakyat